Kepentinganrakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya.[2] c. Demokrasi Sebagai Pndangan Hidup. Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya. Darikriteria ini dihasilkan tiga bentuk ideal dan pemerosotannya, yaitu. 1. Monarki bentuk merosotnya tirani. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang ( raja ) untuk kepentingan keseluruhan rakyat. Monarki merupakan bentuk Negara yang orientasi kekuasaannya bersifat positif, karena memihak pada kepentingan rakyat. Adapunprinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain: 1. pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda. 2. Negara berdasarkan atas hukum. 3. Pemerintah BelajarSejarah Indonesia (Wajib) materi Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959) untuk siswa kelas 12 MIA. selaku Penguasa Perang Pusat (Peperpu) dengan persetujuan dari Menteri Pertahanan sekaligus Perdana Menteri Ir. Djuanda. Penyelewengan lain dalam pelaksanaan Politik Benteng adalah dengan cara PengertianDemokrasi Menurut Para Ahli. Agar lebih memahami apa arti demokrasi, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini: 1. Abraham Lincoln. Menurut Abrahan Lincoln, pengertian demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 1ll9sa. ArticlePDF AvailableAbstractAbstrak Demokrasi dan keadilan di Indonesia merupakan keniscayaan yang telah di Undang Undangkan. Maka, pelaksanaan dari demokrasi dan keadilan di Indonesia harus memberikan kebermanfaatan yang besar. Dalam kebermanfaatan tersebut akan membawa dampak yang baik terhadap legitimasi dari penguasa atau pemerintahan dalam hal birokrasi. Permasalahan yang terjadi yaitu pemerintah dalam hal kekuasaan birokrasi haruslah memanfaatkan aspek demokrasi dan keadilan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan memperhatikan rasionalitas sehingga legitimasinya terjaga. Demokrasi dan keadilan merupakan aspek yang dekat dengan rakyat sehingga hasil yang diharapkan dari demokrasi haruslah sesuai dengan hati nurani rakyat. Namun, sebaliknya dengan yang diharapkan, bahwa legitimasi yang seharusnya dijaga oleh pemerintah tidak dimanfaatkan dengan baik, karena aspek demokrasi dan keadilan yang justru dekat dengan rakyat seperti tidak menunjukkan eksistensinya. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan mencoba mengulas terkait hubungan ketiganya yaitu antara demokrasi, keadilan, serta paham utilitarianisme dengan fakta-fakta yang didukung informasi dari media yang tersedia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik deskriptif dan pengambilan data melalui literatur kepustakaan dan informasi atau berita dari media yang tersedia sehingga analisis dari peneliti dapat memberikan gambaran mengenai hubungan ketiganya. Abstract Democracy and justice in Indonesia is a necessity that has been enacted. Thus, the implementation of democracy and justice in Indonesia must provide great benefits. In this usefulness, it will have a good impact on the legitimacy of the authorities or government in terms of bureaucracy. The problem that occurs is that the government in terms of bureaucratic power must take advantage of aspects of democracy and justice to provide the maximum benefit by paying attention to rationality so that legitimacy is maintained. Democracy and justice are aspects that are close to the people so that the expected results of democracy must be in accordance with the conscience of the people. However, contrary to what is expected, the legitimacy that should be maintained by the government is not used properly, because the aspects of democracy and justice which are close to the people do not seem to show their existence. Therefore, in this article, we will try to review the relationship between the three, namely between democracy, justice, and utilitarianism with facts that are supported by information from the available media. This study uses a qualitative approach with descriptive techniques and data collection through literature and information or news from available media so that the analysis of the researchers can provide an overview of the relationship between the three. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Jurnal DIALEKTIKA Jurnal Ilmu Sosial, Vol 19 No. 1 2021 Penerbit Pengurus Pusat Perhimpunan Ilmuwan Administrasi Negara Indonesia issn 1412 – 9736 e-issn 2828 – 545x 1 DEMOKRASI, KEADILAN, DAN UTILITARIANISME DALAM UPAYA LEGITIMASI KEKUASAAN BIROKRASI Heldi1, Abdil Raulaelika Fauzan2, Akshal Heldiansyah Ripdia3, Asyifa Zahra4. UIN Sunan Gunung Djati Bandung1,2,3,4 Email heldi bdilrfauzan asyifazahra555 aksalrifdiawan071 Abstrak Demokrasi dan keadilan di Indonesia merupakan keniscayaan yang telah di Undang Undangkan. Maka, pelaksanaan dari demokrasi dan keadilan di Indonesia harus memberikan kebermanfaatan yang besar. Dalam kebermanfaatan tersebut akan membawa dampak yang baik terhadap legitimasi dari penguasa atau pemerintahan dalam hal birokrasi. Permasalahan yang terjadi yaitu pemerintah dalam hal kekuasaan birokrasi haruslah memanfaatkan aspek demokrasi dan keadilan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan memperhatikan rasionalitas sehingga legitimasinya terjaga. Demokrasi dan keadilan merupakan aspek yang dekat dengan rakyat sehingga hasil yang diharapkan dari demokrasi haruslah sesuai dengan hati nurani rakyat. Namun, sebaliknya dengan yang diharapkan, bahwa legitimasi yang seharusnya dijaga oleh pemerintah tidak dimanfaatkan dengan baik, karena aspek demokrasi dan keadilan yang justru dekat dengan rakyat seperti tidak menunjukkan eksistensinya. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan mencoba mengulas terkait hubungan ketiganya yaitu antara demokrasi, keadilan, serta paham utilitarianisme dengan fakta-fakta yang didukung informasi dari media yang tersedia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik deskriptif dan pengambilan data melalui literatur kepustakaan dan informasi atau berita dari media yang tersedia sehingga analisis dari peneliti dapat memberikan gambaran mengenai hubungan ketiganya. Kata kunci Demokrasi, Keadilan, Utilitarianisme, legitimasi. Abstract Democracy and justice in Indonesia is a necessity that has been enacted. Thus, the implementation of democracy and justice in Indonesia must provide great benefits. In this usefulness, it will have a good impact on the legitimacy of the authorities or government in terms of bureaucracy. The problem that occurs is that the government in terms of bureaucratic power must take advantage of aspects of democracy and justice to provide the maximum benefit by paying attention to rationality so that legitimacy is maintained. Democracy and justice are aspects that are close to the people so that the expected results of democracy must be in accordance with the conscience of the people. However, contrary to what is expected, the legitimacy that should be maintained by the government is not used properly, because the aspects of democracy and justice which are close to the people do not seem to show their existence. Therefore, in this article, we will try to review the relationship between the three, namely between democracy, justice, and utilitarianism with facts that are supported by information from the available media. This study uses a qualitative approach with descriptive techniques and data collection through literature and information or news from available media so that the analysis of the researchers can provide an overview of the relationship between the three. Keywords Democracy, Justice, Utilitarianism, legitimacy. Jurnal DIALEKTIKA Jurnal Ilmu Sosial, Vol 19 No. 1 2021 Penerbit Pengurus Pusat Perhimpunan Ilmuwan Administrasi Negara Indonesia issn 1412 – 9736 e-issn 2828 – 545x 2 A. PENDAHULUAN Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan di mana warga negaranya memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka wijayanti, 2016. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Berbicara demokrasi tentunya perlu ditegakan sebuah keadilan pula, karena demokrasi tanpa keadilan merupakan suatu hal yang sia-sia. Keadilan mempunyai peranan penting dalam demokrasi dan pemerintahan. Dalam meletakkan mandatnya kepada pemerintah, rakyat memiliki keinginan untuk hidup secara bebas yang diwujudkan dalam demokrasi serta kecukupan kebutuhan yang diwujudkan dalam keadilan di bidang manapun. Kedua hal tersebut mempunyai suatu keterkaitan yang kuat, karenanya demokrasi dan keadilan menjadi suatu harapan setiap orang, sehingga legitimasi akan berjalan secara baik. Legitimasi adalah sebuah kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan. Dapat juga diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan serta kebijakan yang diambil seorang pemimpin. Legitimasi diberikan sebelum kekuasaan itu dimiliki oleh pemerintah karena tidak mungkin melakukan suatu perintah tanpa memiliki sebuah kewenangan untuk memerintah itu sendiri. Dalam hal lain, pendekatan yang dilakukan untuk mengupayakan legitimasi melalui demokrasi dan keadilan harus diiringi dengan prinsip kebermanfaatan yang besar atau utilitarianisme. Paham ini menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang harus berlandaskan kepada utility atau kegunaan setelah kegiatan tersebut dilakukan. Pemerintah selaku penanggung jawab negara harus berorientasi kepada rakyat karena pemberian legitimasi dilakukan oleh rakyat, sehingga segala aktivitas pemerintah baik itu kebijakannya, pelayanannya, maupun pengelolaan yang lain harus ditunjukkan semata-mata demi memberikan manfaat kepada rakyatnya itu sendiri. Oleh karena itu, yang menjadi pokok permasalahan dan sekaligus untuk penguraian tujuan dari artikel ini yaitu apakah demokrasi serta keadilan sudah digunakan dengan menerapkan prinsip kebermanfaatan oleh pemerintah baik itu birokrat maupun aktor politik untuk menjalankan legitimasinya sebagai aspek yang mempunyai kekuasaan di dalam negara khususnya di Indonesia? B. KAJIAN PUSTAKA Tinjauan pustaka adalah peninjauan kembali literatur-literatur yang relevan atau terkait dengan penelitian yang sedang dilakukan. Berdasarkan pernyataan tersebut, penelitian sebelumnya telah dilakukan oleh Sujatmiko dalam Jurnal UIN Jakarta yang berjudul Demokrasi dan Keadilan Sebagai Legitimasi Suara Rakyat. Penelitian yang dilakukannya mencoba untuk memperhatikan aspek demokrasi serta keadilan sosial sebagai dasar utama dalam memperoleh suara rakyat dengan pandangan dan solusi secara umum tanpa menyertakan sebuah kasus atau fakta khusus yang diangkat sebagai dasar dalam mengambil kesimpulan secara umumnya. Perbedaan antara artikel yang dibuat oleh kami dan Sujatmiko yang berjudul Demokrasi dan Keadilan Sebagai Legitimasi Suara Rakyat adalah terletak pada paham yang melandasi pelaksanaan demokrasi dan keadilan, kami menggunakan paham utilitarianisme sebagai paham yang menyebutkan bahwa demokrasi dan keadilan harus menimbulkan aspek kebermanfaatan dengan mengangkat kasus atau fakta yang relevan dengan tema yang dibawakan. Sementara persamaannya yaitu mengangkat isu demokrasi dan Jurnal DIALEKTIKA Jurnal Ilmu Sosial, Vol 19 No. 1 2021 Penerbit Pengurus Pusat Perhimpunan Ilmuwan Administrasi Negara Indonesia issn 1412 – 9736 e-issn 2828 – 545x 3 keadilan sebagai aspek mendasar dalam upaya legitimasi pemerintahan untuk menjalankan tugasnya. Demokrasi Demokrasi pemerintahan oleh rakyat semula dalam pemikiran yunani berarti bentuk politik dimana rakyat sendiri memiliki dan menjalankan seluruh kekuasaan politik. Secara garis besar demokrasi adalah sebuah sistem sosial politik modern yang paling baik dari sekian banyak sistem maupun ideologi yang ada dewasa ini habibi, 2018. Menurut pakar hukum tata negara Mahfud MD ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama hampir semua Negara didunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental, kedua demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya. Secara etimologis demokrasi terdiri dari dua kata yunani demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan dan kedaulatan. Gabungan dua kata demos certain demos cratos demokrasi memiliki arti suatu keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat rakyat berkuasa pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Sedangkan pengertian demokrasi menurut istilah atau terminologi dapat dinyatakan oleh Joseph A. schemer yang mengatakan demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Dari pandangan dan pengertian tersebut maka demokrasi bisa diartikan dengan suatu keadaan Negara dimana dalam sistem pemerinthannya kedaulatan berada ditangan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Sebuah Negara sendiri dikatakan telah menerapkan sistem demokrasi, jika telah memenuhi ciri-ciri berikut ini ; i Memiliki perwakilan rakyat. ii Keputusan berlandaskan aspirasi dan kepentingan Warga Negara. iii Menerapkan ciri konstitusional. iv Menyelenggarakan pemilihan umum. v Terdapat sistem kepartaian. Dalam keberlangsungan suatu demokrasi tentunya memiliki sebuah tujuan yang secara umum, tujuan demokrasi adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan konsep mengedepankan keadilan, kejujuran dan keterbukaan. Pada konsepnya, tujuan demokrasi dalam kehidupan bernegara juga meliputi kebebasan berpendapat dan kedaulatan rakyat. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tujuan demokrasi secara umum ; i Kebebasan berpendapat. ii Menciptakan keamanan dan ketertiban. iii Mendorong masyarakat aktif dalam pemerintahan. iv Membatasi kekuasaan pemerintah. v Mencegah perselisihan ahmad, 2021. Demokrasi juga mempunyai prinsip-prinsip, diantara prinsip Demokrasi ialah; 1. Negara berdasarkan konstitusi. Konstitusi berfungsi membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah kemudian tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya. 2. Jaminan perlindungan HAM. Perlindungan HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis. 3. Kebebasan berpendapat dan berserikat. Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya. 4. Pergantian kekuasaan berkala. Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara Jurnal DIALEKTIKA Jurnal Ilmu Sosial, Vol 19 No. 1 2021 Penerbit Pengurus Pusat Perhimpunan Ilmuwan Administrasi Negara Indonesia issn 1412 – 9736 e-issn 2828 – 545x 4 berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil. 5. Peradilan bebas dan memihak. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat. Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak berperkara. 6. Penegakan hukum dan persamaan kedudukan. Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Setiap Warga Negara di Depan Hukum Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. 7. Jaminan kebebasan Pers. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip-prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik Ahmad, 2021. Dari berbagai macam jenis demokrasi yang ada, Demokrasi Pancasila yang terpilih di terapkan di tanah air ini. Karena Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berasaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh masyarakat atau warga Negara seperti yang tercantum pada kelima sila Pancasila. Selain itu, Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila juga karena asas-asas Pancasila sangat berperan penting dalam aspek kehidupan masyarakat negara Indonesia Bilyam, 2021. Yang mana menjunjung tinggi nilai-nilai agama, rasa kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan. Hal tersebut diyakini bisa menjadi suatu fondasi untuk mencapai kemakmuran suatu negara. Keadilan Penelusuran terhadap asal usul katanya, keadilan berasal dari kata “adil” dari bahasa Arab al-adl, yang berarti lurus dalam jiwa, tidak dikalahkan oleh hawa nafsu, berhukum dengan kebenaran, tidak zalim, seimbang, setara dan sebagainya. Dalam bahasa Indonesia, keadilan adalah sifat tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang kepada kebenaran, sepatutnya dan tidak sewenang-wenang. Secara etimologis, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Konsep keadilan sosial social justice berbeda dari ide keadilan hukum, keadilan politik, keadilan ekonomi, keadilan individual dan sebagainya. Tetapi konsep keadilan sosial tentu juga tidak hanya menyangkut persoalan moralitas dalam kehidupan bermasyarakat yang berbeda-beda dari satu kebudayaan ke kebudayaan lain. Namun, keseluruhan ide tentang keadilan itu pada akhirnya dapat dicakup oleh dan berujung pada ide keadilan sosial. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut 1 Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila setiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama; 2 Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya. Indonesia sendiri menganut sistem hukum yang kompleks sehingga penerjemahan dari tindakan yang dilakukan oleh pemerintah mempunyai pondasi yang tertulis maupun yang diyakini dan telah disepakati oleh sebagian kelompok sosial tertentu sehingga penempatan etika harus selalu ditinggikan. Dalam rangka keadilan sosial, penempatan kata tersebut telah tertuang jelas dalam dasar negara Indonesia yaitu Pancasila pada sila ke-5 yang berbunyi Jurnal DIALEKTIKA Jurnal Ilmu Sosial, Vol 19 No. 1 2021 Penerbit Pengurus Pusat Perhimpunan Ilmuwan Administrasi Negara Indonesia issn 1412 – 9736 e-issn 2828 – 545x 5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dan sekaligus merepresentasikan bahwa negara dan republik Indonesia siap mengusahakan kesejahteraan sosial warganya. Dasar negara tersebut juga harus mampu meresapi seluruh peraturan atau hukum yang berlaku di Indonesia, dimulai dari konstitusi yang paling tertinggi sampai ke tingkat selanjutnya. Yang paling pertama, bahwa Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya, dalam UUD 1945 dijelaskan lagi lebih rinci pada pasal-pasal selanjutnya seperti pada pasal 27 ayat 2 mendapat penghidupan yang layak, pasal 28 A-J Hak asasi manusia, pasal 29 ayat 2 kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing, pasal 31 ayat 1-5 kewajiban pemerintah untuk menanggung pendidikan, pasal 33 ayat 3 penggunaan sumber daya yang ada untuk kemakmuran rakyat, dan pasal 34 ayat 1-3 penyediaan fasilitas negara untuk jaminan sosial, fakir miskin dan anak-anak terlantar, serta pelayanan kesehatan dan umum. Selanjutnya, penerjemahan pasal-pasal tersebut dilakukan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial dimana disini kesejahteraan sosial didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Utilitarianisme Utilitarianisme dikenal sebagai sebuah paham yang menentang sebuah proses yang berlangsung benar tanpa memperhatikan sebuah hasil yang dicapai. Pada paham ini, kemanfaatan sebagai tujuan utama dari proses hukum maupun penyelenggaraan keadilan lainnya. Aliran utilitarianisme pertama muncul di Inggris pada akhir abad kedelapan belas. Aliran ini menolak rasionalisme dengan memberikan argumentasinya bahwa sesuatu itu etis baik atau tidak etis atsu buruk, sangat tergantung bukan pada alasan yang digunakan tetapi kemampuan menghasilkan suatu kenikmatan, atau mengurangi kesengsaraan seseorang dalam proses hidup dan kehidupan manusia. Jeremy Bentham dalam tulisannya berjudul the Principles of morals and Legislation, berpendapat bahwa prinsip etis atau tidak etisnya suatu kegiatan tergantung kepada kecenderungan menghasilkan kebahagiaan, atau mengurangi kebahagiaan. Dengan kata lain, etika benar-benar peduli terhadap kebahagiaan setiap orang dalam proses hidup dan kehidupan. Mengikuti Jeremy Bentham, Jhon Stuart Mill 1863 dalam tulisan utilitarianism setuju bahwa suatu kegiatan dianggap baik secara etis tergantung kepada utility atau kegunaannya yaitu apakah kegiatan itu akan meningkatkan kebahagiaan atau kesenangan, dan dianggap buruk secara etis bila tidak mendatangkan kesenangan, akan tetapi ia akan lebih menekankan bahwa tidak hanya sekedar meningkatkan kebahagiaan atau mengurangi kesengsaraan bagi yang berkepentingan, tetapi lebih penting lagi menghasilkan kebahagiaan paling tinggi bagi setiap orang di muka bumi ini. Jadi dalam pandangan Mill, suatu kegiatan itu etis bila menghasilkan kebahagiaan yang lebih besar dan lebih luas lagi cakupannya. Untuk menghasilkan yang lebih besar ini diperlukan peningkatan efisiensi dengan kata lain, bila efisiensi telah memaksimalisasikan dalam suatu birokrasi maka menurut pandangan utilitarian, birokrasi tersebut telah bertindak etis. Legitimasi Kekuasaan Kekuasaan merupakan kewenangan yang didapatkan oleh seseorang yang atau kelompok untuk menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang Jurnal DIALEKTIKA Jurnal Ilmu Sosial, Vol 19 No. 1 2021 Penerbit Pengurus Pusat Perhimpunan Ilmuwan Administrasi Negara Indonesia issn 1412 – 9736 e-issn 2828 – 545x 6 diberikan. Kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku. Kekuasaan yaitu kemampuan untuk mengubah atau memberi pengaruh kepada pihak lain agar dapat berperilaku dan berpikir sesuai kehendak pihak yang mempunyai kekuasaan. Oleh sebab itu, kekuasaan negara itu disebut “otoritas” atau “wewenang”. Legitimasi secara istilah yang berasal dari bahasa latin yaitu “Lex” yang artinya adalah hukum. Kata legitimasi identik dengan munculnya kata-kata seperti legalitas legal dan legitim dengan demikian secara sederhana legitimasi adalah kesesuaian suatu tindakan perbuatan hukum formal etis adat istiadat maupun hukum kemasyarakatan yang telah lama tercipta secara sah legitimasi ini dianggap penting bagi pemimpin pemerintahan karena para pemimpin pemerintahan dari setiap sistem politik berusaha untuk mendapatkan atau mempertahankannya. Menurut Andrain dalam Ramlan Subakti 1992, berdasarkan prinsip pengakuan dan dukungan masyarakat terhadap pemerintah, legitimasi dikelompokkan menjadi lima tipe, yaitu ; 1. Legitimasi tradisional, adalah masyarakat memberi dukungan kepada pemimpin dan juga pemimpin tersebut memiliki pengakuan dari rakyat karena memiliki keturunan pemimpin “Berdarah biru”. Pemimpin yang keturunan darah biru, lebih dipercaya untuk harus memimpin masyarakat. 2. Legitimasi ideologi, yaitu masyarakat memberikan dukungan kepada pemimpin pemerintahan karena pemimpin tersebut dianggap sebagai penafsir dan pelaksana ideologi. 3. Legitimasi kualitas pribadi, yaitu masyarakat memberikan pengakuan dan dukungan kepada pemerintah karena pemimpin tersebut memiliki kualitas pribadi yang berupa karismatik. 4. Legitimasi prosedural, yaitu masyarakat memberikan pengakuan dan dukungan kepada pemerintah karena pemimpin tersebut mendapatkan kewenangan menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 5. Legitimasi instrumental, yaitu masyarakat memberikan pengakuan dan dukungan pemerintah karena pemimpin tersebut menjanjikan atau menjamin kesejahteraan material masyarakat. Para pemegang kekuasaan mencari cara untuk memperoleh pengakuan dari masyarakat. Menurut Ramlan Subakti, 1992 Legitimasi dapat didapatkan atau diperoleh dari beberapa cara yang dikelompokan menjadi 3, yaitu Secara simbolis, Prosedural, dan Material. Adapun cara memperoleh legitimasi, menurut Max Weber 1995 terdapat 3 sumber yang dapat memperoleh legitimasi, yaitu; Tradisional, Karisma, dan Legal atau rasional. C. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian secara holistik dan dengan cara deskripsi si dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Penelitian kualitatif adalah pendekatan yang digunakan untuk mengeksplorasi dan memahami gejala sentral. Gejala sentral didapatkan melalui proses wawancara dengan hasil informasi berupa kata atau teks. Creswell dalam Raco 2010. Teknik yang digunakan dalam pendekatan ini yaitu teknik analisis dengan pengambilan data secara studi pustaka dan analisis mengenai berita atau informasi yang ada di media sosial. Dalam pengambilan kesimpulan digunakan teknik deduktif dengan mengambil kesimpulan bersifat umum dari fenomena-fenomena yang telah dikaitkan secara khusus. D. HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam beberapa tahun ke belakang isu-isu mengambang ke permukaan dengan topik-topik yang diketahui bahwa hal tersebut merupakan dasar-dasar yang seharusnya sudah tidak Jurnal DIALEKTIKA Jurnal Ilmu Sosial, Vol 19 No. 1 2021 Penerbit Pengurus Pusat Perhimpunan Ilmuwan Administrasi Negara Indonesia issn 1412 – 9736 e-issn 2828 – 545x 7 perlu lagi diperdebatkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyatnya atau bisa disebut sebagai demokrasi yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2. Sedangkan di hal lain, isu keadilan yang merupakan standar pokok yang harus ditegakkan oleh konstitusi maupun dalam pelaksanaannya dalam bernegara masih dirasa kurang menyentuh kepada pihak pihak tertentu yang tentu imbasnya mencederai kepercayaan publik. Keadilan yang tertuang di dalam Pancasila merupakan keadilan sosial yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dan hal ini merupakan tugas yang tidak akan ada habisnya. Selain itu, keadilan tersebut harus tampak di segala bidang baik itu hukum, sosial, politik, dan sebagainya. Tugas-tugas tersebut merupakan sesuatu yang berat bagi pemerintah selaku penanggung jawab dalam negara bagi rakyatnya, serta pencapaian tugasnya pun bersifat never ending goals. Oleh karena itu, pemerintah harus dapat mengkondisikan dengan cara-cara yang lazim agar semua pihak dapat merasakan arti dari demokrasi yang terjadi dan keadilan yang ditegakkan. Demokrasi yang Mengurangi Kepercayaan Pemerintah Paham demokrasi awalnya dipakai oleh bangsa-bangsa Barat yang umumnya menganut asas liberalisme dalam alur ekonominya. Hal ini berbeda pandangan dengan Indonesia, yang menyebutkan bahwa dalam liberalisme hanya akan membawa perekonomian lebih mengerucut atau memihak kepada yang mempunyai modal. Kritik tersebut datang dari Hatta 2010, yang menyebutkan bahwa demokrasi yang lahir dari revolusi Perancis hanya akan membawa kepada kapitalisme dan tidak mengarah pada kedaulatan rakyat yang sebenarnya dan ini tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia. Sebaliknya, demokrasi modern yang berbasis pada nasionalisme religius adalah bentuk demokrasi yang dicita-citakan bangsa Indonesia yang Kemudian merupakan cikal bakal lahirnya Demokrasi Pancasila Dalam Rancangan TAP MPR RI tentang Demokrasi Pancasila disebutkan bahwa Demokrasi Pancasila adalah norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga lembaga negara baik di pusat maupun di daerah agustam, 2011. Dengan begitu, Indonesia menganut demokrasi yang berlandaskan Pancasila yang mengandung intisari beradab, bersatu, sera gotong royong. Bila tentang demokrasi Pancasila diterapkan benar-benar maka masalah tentang perbedaan, kebebasan, serta kekuasaan pemerintah tidak akan dapat diperdebatkan lagi karena sudah final bahwa orientasi segala kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sebanyak-banyaknya ditunjukkan kepada rakyat. Namun, yang sekarang ini merebak mengenai isu demokrasi yaitu tentang absennya masyarakat sipil yang kritis kepada kekuasaan, buruknya kaderisasi partai politik, hilangnya oposisi, pemilu biaya tinggi karena masifnya politik uang dalam pemilu, kabar bohong dan berita palsu, rendahnya keadaban politik warga, masalah pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu yang belum tuntas hingga kini, kebebasan media dan kebebasan berkumpul, dan berserikat, serta masalah masalah intoleransi terhadap kelompok minoritas wijayanto, 2019. Stigma-stigma yang ditimbulkan dari suara-suara yang muncul dari mahasiswa, kampus, media, LSM, dan lain-lain cenderung diartikan sebagai keberpihakan pada pihak-pihak tertentu. Sebaliknya, wakil-wakil rakyat yang merupakan cerminan kalangan-kalangan yang bersuara tersebut terkesan tidak mengambil tindakan yang signifikan. Hal ini tentunya mengurangi kualitas demokrasi yang didalamnya terdapat check and balances antara kekuasaan kekuasaan yang ada dalam pemerintah. Mekanisme check and balance akan Jurnal DIALEKTIKA Jurnal Ilmu Sosial, Vol 19 No. 1 2021 Penerbit Pengurus Pusat Perhimpunan Ilmuwan Administrasi Negara Indonesia issn 1412 – 9736 e-issn 2828 – 545x 8 mencerminkan sikap saling mengontrol diantara kekuasaan-kekuasaan pemerintah. Namun, secara filosofis dapat diartikan bahwa demokrasi menghendaki rakyat juga untuk mengiringi lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga keterlibatan masyarakat sebagai objek dari pemerintah dapat tercapai sehingga tujuan yang diinginkan masyarakat juga dapat terakomodir. Kita dapat menarik sebuah fakta yang terjadi beberapa waktu tepatnya tanggal 26 Juni 2021 terkait kritik yang disampaikan salah satu organisasi intra universitas kepada Presiden Republik Indonesia. Terkait kronologinya yaitu dalam unggahan akun salah media sosial organisasi intra universitas tersebut yang mengunggah postingan yang mencoba mengkritik terkait jalannya pemerintahan saat ini yang dikepalai Presiden. Di dalam isi kritikannya, organisasi intra universitas tersebut menggunakan sebuah gambar yang mengilustrasikan kinerja Presiden dengan janji politiknya pada saat kampanyenya. Informasi tersebut cepat menyebar karena platform yang digunakan merupakan media sosial yang dapat diakses siapapun. Kejadian tersebut mendapat respon dari universitas tempat bernaung organisasi tersebut untuk memberikan klarifikasi dan diberikan pembinaan. Pemanggilan dari pihak universitas tersebut dianggap kurang mencerminkan sikap kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Dan peristiwa ini menimbulkan efek domino yang malah membuat gelombang kritik lebih terbuka lagi, sehingga lebih membuka semua kesadaran-kesadaran di masyarakat betapa pentingnya demokrasi terhadap legitimasi kekuasaan pemerintah. Peristiwa diatas mendapat tanggapan dari berbagai pihak dan para ahli. Namun, yang menjadi intinya bahwa kebebasan berpendapat sangat dianjurkan dan dikehendaki oleh Undang-Undang. Selain itu, dilihat dari perspektif sejarah justru mahasiswa di Indonesia turut mengiringi berbagai peristiwa penting dalam era pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa ujaran ujaran kritik jangan disamakan dengan ujaran kebencian, karena kritik didalamnya terdapat sebuah fakta yang berusaha mempengaruhi objeknya untuk justru mengevaluasi fakta-fakta yang dipaparkan. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial Agustam, 2011 . Tanggung jawab sosial tersebut merupakan dampak yang ditimbulkan dari adanya demokrasi tersebut atau dapat dikatakan jika sebuah kegiatan yang mencerminkan demokrasi dilakukan, impact atau pengaruhnya harus positif dan tidak menimbulkan dampak yang negatif. Kita dapat mengambil sebuah pernyataan bahwa peristiwa yang diurai tadi berdampak pada kehidupan umum masyarakat seperti gelombang kritik selanjutnya yang sangat gencar di media sosial, persepsi terhadap pemerintahan dan berpengaruh terhadap kepercayaan kepada pemerintah. Oleh karena itu, terkait dengan legitimasi yang diberikan oleh rakyat kepada penguasa pemerintahan dalam hal ini, harus dapat diakomodir kembali karena kepercayaan publik merupakan modal bagi pembuat maupun pelaksana kebijakan atau birokrasi dapat menjalankan tugasnya dan juga hal ini dapat berpengaruh terhadap stabilitas negara. Dalam sudut pandang terkait nilai indeks demokrasi di Indonesia justru sekarang menurun menurut beberapa laporan. Secara lebih spesifik, laporan The Economist Intelligence Unit EIU dan Indeks Demokrasi Indonesia menggarisbawahi menurunnya kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai pangkal utama menurunnya kualitas demokrasi Indonesia. Laporan EIU menempatkan Indonesia pada urutan 64 dari 167 negara, sedangkan laporan Indeks Demokrasi Indonesia memperlihatkan turunnya skor indeks kebebasan berpendapat yang semula 66,17 di tahun 2018 menjadi 64,29 di tahun 2019. Adapun laporan 2021 Democracy Report menempatkan Indonesia pada urutan 73 dari 179 negara dalam hal kebebasan dalam demokrasi. Hal yang dipaparkan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat di Jurnal DIALEKTIKA Jurnal Ilmu Sosial, Vol 19 No. 1 2021 Penerbit Pengurus Pusat Perhimpunan Ilmuwan Administrasi Negara Indonesia issn 1412 – 9736 e-issn 2828 – 545x 9 muka umum khususnya harus diperhatikan lagi terkait regulasi serta pelaksanaannya. Mengenai laporan laporan dari berbagai lembaga tersebut juga sekaligus mencederai prinsip kebebasan berpendapat dalam demokrasi yang disebutkan pada landasan teori. Dalam pengakuan terhadap kekuasaan pemerintah oleh rakyat tentunya harus dibarengi dengan bentuk-bentuk perbuatan atau perlakuan yang selaras dengan hal-hal yang diinginkan oleh rakyat itu sendiri. Dalam aspek demokrasi, rakyat harus dapat menentukan sendiri nasibnya yang harus ditanggung oleh negara sehingga dibutuhkan kegiatan demokrasi yang sehat agar legitimasi publik terhadap pemerintah dapat terjaga. Keadilan sebagai Perekat Dalam Kepercayaan Publik Pandangan keadilan dalam hukum nasional bersumber pada dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara atau falsafah negara fiolosofische grondslag sampai sekarang tetap dipertahankan dan masih tetap dianggap penting bagi negara Indonesia. Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai nilai Pancasila subscriber of values Pancasila. Bangsa Indonesia yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan sosial Ana, 2018. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesialah yang menghargai, mengakui, serta menerima Pancasila sebagai suatu bernilai. Pengakuan, penghargaan, dan penerimaan Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak merefleksikan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia. Kalau pengakuan, penerimaan, atau penghargaan itu direfleksikan dalam sikap, tingkah laku, serta perbuatan manusia dan bangsa Indonesia dalam hal ini sekaligus adalah pengembannya dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan manusia Indonesia. Oleh karenanya Pancasila sebagai suatu sumber hukum tertinggi secara irasional dan sebagai rasionalitasnya adalah sebagai sumber hukum nasional bangsa Indonesia. Dalam pandangan keadilan yang dirasakan sekarang, tentu harus diperhatikan kembali apakah sudah sesuai dengan Pancasila atau belum. Dalam kasus atau fakta yang terjadi dan merebak sekarang ini yaitu dalam bidang hukum dan sosial. Mengenai kasus korupsi yang dilakukan oleh petinggi kabinet yang disebut Menteri yang lebih tepatnya di Kementerian Sosial. Dalam kronologinya, oknum tersebut memotong dana Bansos untuk setiap paket yang akan diserahkan kepada pihak yang menerima. Hal ini tentunya sangat mencederai rakyat yang berjuang bangkit dari ekonomi yang terdampak akibat pandemi yang terjadi. Selain peristiwa tersebut, ada juga keadilan yang kurang diekspos yaitu terhadap KKB di Papua. Pemerintah memutuskan KKB OPM sebagai teroris, termasuk yang mendukung gerakan tersebut. Pendekatan yang dilakukan pun terkesan untuk pertahanan dan keamanan bukan untuk humanis. Kami berpendapat menggunakan pendekatan keamanan justru akan memperburuk situasi kemanusiaan yang ada di Papua mengingat penggunaan kekerasan hanya akan memicu eskalasi kekerasan yang lebih besar dan dapat mengakibatkan pada pelanggaran yang serius terhadap hak asasi manusia maulidiyanti, 2017. Pendekatan keamanan yang selama ini selalu digunakan pemerintah, sesungguhnya tidak menjawab akar persoalan. Hal itu terbukti dari rentetan konflik kekerasan yang selalu saja terjadi. Padahal secara ilmiah, tim kajian LIPI tentang Papua sudah menunjukan terdapat 4 empat akar masalah yang menjadi pemicu terjadinya konflik kekerasan di kawasan Papua yakni marjinalisasi terhadap masyarakat Papua, kegagalan pembangunan, persoalan status politik Papua dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan kepercayaan publik, kasus di Papua dapat menyebabkan efek domino terhadap keadilan-keadilan pada bidang lainnya sehingga publik cenderung menspekulasi kepada penanganan masalah keadilan pada bidang yang lain. Dalam penanganan kasus korupsi dana Bansos pun, dirasa hukum kurang menunjukkan eksistensinya untuk Jurnal DIALEKTIKA Jurnal Ilmu Sosial, Vol 19 No. 1 2021 Penerbit Pengurus Pusat Perhimpunan Ilmuwan Administrasi Negara Indonesia issn 1412 – 9736 e-issn 2828 – 545x 10 menegakkan keadilan dan kepastian yang sebenar-benarnya hingga muncul perspektif hukum itu tumpul ke atas dan tajam runcing kebawah. Dalam kaitannya dengan teori keadilan John Rawls 1971, menyebutkan bahwa salah satu prinsipnya yaitu keadilan harus menunjang atau mengatur kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat terjadinya suatu timbal balik, maka kasus atau fakta yang diurai diatas belum menunjukkan bahwa keadilan belum ditegakkan karena masih banyak persepsi yang bersifat negatif terhadap pemerintah mengenai keadilan. Hal tersebut tidak menimbulkan efek timbal balik yang positif seperti yang dikemukakan oleh John Rawls maka dapat dilihat bahwa kesenjangan di Indonesia masih terjadi baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan lain-lain. Utilitarianisme sebagai Pendekatan dalam Etika Administrasi untuk Legitimasi Kekuasaan Pada abad ke-18, Eropa dan Amerika menyaksikan suatu gerakan umum yang terarah pada pengakuan yang lebih besar pada hak-hak asasi manusia dan kesetaraan sosial social equality, nilai individual, batas kemampuan manusia dan hak dan kebutuhan pada pendidikan. Salah satu pelopor gerakan utilitarianisme adalah Jeremy Bentham, James Mill dan, anaknya, John Stuart Mill. Utilitarianisme berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar the greatest happiness theory. Menurut kaum utilitarianisme, tujuan perbuatan sekurang-kurangnya menghindari atau mengurangi kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan, baik bagi diri sendiri ataupun orang lain. Perbuatan harus diusahakan agar mendatangkan kebahagiaan daripada penderitaan, manfaat daripada kesia-siaan, keuntungan daripada kerugian, bagi sebagian besar orang. Dengan demikian, perbuatan manusia baik secara etis dan membawa dampak sebaikbaiknya bagi diri sendiri dan orang lain. Prinsip yang menjadi pokok utilitarianisme menurut Jeremy Bentham, dan yang lainnya yaitu terbagi menjadi tiga. Pertama, semua tindakan mesti dinilai benar/baik atau salah/jelek semata-mata berdasarkan konsekuensi atau akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Kedua, dalam menilai konsekuensi atau akibat yang ditimbulkan tersebut, satu satunya hal yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkannya. Jadi, tindakan-tindakan yang benar adalah yang menghasilkan surplus kebahagiaan terbesar ketimbang penderitaan. Ketiga, dalam mengkalkulasi kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkan, tidak boleh kebahagiaan seseorang dianggap lebih penting daripada kebahagiaan orang lain. Dalam kaitannya dengan legitimasi kekuasaan, prinsip-prinsip yang dipaparkan di atas merupakan salah satu tolok ukur yang harus dipegang oleh para penguasa bahwa mereka diberi mandat atau legitimasi dari rakyat sehingga kebahagiaan yang harus ditimbulkan dari tindakan-tindakan mereka mulai dari pelayanan publiknya, kebijakan publiknya, serta manajemen keuangan, serta pengelolaan pemerintahan harus ditunjukkan untuk rakyat. Dalam sektor demokrasi dan keadilan pun yang menjadi dasar negara Indonesia, harus memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada rakyat bukan untuk kelompok tertentu saja. Menurut Harbani Pasolong 2019, pengertian birokrasi adalah lembaga pemerintah yang menjalankan tugas pelayanan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Bila merunut pengertian tersebut, tugas pelayanan publik dapat saja dilakukan oleh siapapun yang bertanggung jawab untuk publik sehingga konsep pemberian manfaat kepada publik yang diusung utilitarianisme harus diselenggarakan dengan baik dan juga didukung oleh kebijakan publik yang mendukung proses kebermanfaatan tersebut. Jurnal DIALEKTIKA Jurnal Ilmu Sosial, Vol 19 No. 1 2021 Penerbit Pengurus Pusat Perhimpunan Ilmuwan Administrasi Negara Indonesia issn 1412 – 9736 e-issn 2828 – 545x 11 Memang utilitarianisme merupakan salah satu pendekatan dalam etika, namun dapat dilihat sekarang bahwa yang menjadi krusial dan penting bagi birokrasi yaitu mengenai etikanya untuk memberikan pelayanan publik. Menurut Harbani Pasolong, tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KKN merupakan salah satu tindakan yang tidak beretika dan dalam penanganannya sangat sulit untuk dihapuskan karena ada beberapa hal penting yang tergantung kepada karakter dari masing-masing pelaku. Dengan kata lain, diperlukan kesadaran melalui keimanan dan ketakwaan atau paling tidak, niat untuk tidak melakukannya dan menyadari bahwa perbuatan tersebut tidak baik, tercela dan tidak terpuji serta konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya tersebut. Menurut Widodo 2006, tindakan KKN pada dasarnya terjadi karena hasil pertemuan antara “niat” dengan “kesempatan” yang terbuka, sehingga menurutnya untuk menghindarkan antara “niat” dan “kesempatan” tersebut diperlukan mekanisme akuntabilitas publik, menjunjung tinggi dan menegakkan etika administrasi publik pada jajaran birokrasi publik pasolong, 2019. Pernyataan Widodo 2006 dalam Harbani Pasolong 2019 tersebut, menerangkan bahwa akuntabilitas publik harus dijunjung tinggi oleh para birokrat karena hal ini berimbas kepada legitimasi mereka sebagai aktor birokrasi. Legitimasi tersebut dapat berupa kepercayaan dan keyakinan kepada birokrat untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan publik, sehingga jika legitimasi tersebut tidak dijaga akan muncul sikap skeptis terhadap para birokrat dan lebih luasnya lagi pemerintahan yang sedang berjalan. Oleh karena itu, konsep kebermanfaatan atau utilitarianisme birokrasi publik yang terfilosofi dari pendekatan etika administrasi tersebut harus diperhatikan agar legitimasi yang sudah diberikan dapat terjaga sehingga menciptakan stabilitas pemerintahan dan negara. E. SIMPULAN Legitimasi atas suatu negara memegang peranan penting. Sehingga, agar dapat melaksanakan fungsinya secara efektif, pemerintahan negara dan alat-alat perlengkapannya sebagai instrumen penataan masyarakat yang memegang kekuasaan politik utama harus memiliki pembenaran atau pendasaran yang sah legitimasi atas kekuasaan yang dijalankan Maggalatung, 2013. Untuk mencapai suatu pembenaran yang rasional dibutuhkan dua komponen yang merupakan suara sejati rakyat. Dua hal itu tidak lain adalah demokrasi dan keadilan. Keduanya merupakan dua kata yang berbeda tetapi tidak dapat dipisahkan, karena memiliki keterkaitan yang begitu ketatnya. Ketika demokrasi dan keadilan menjadi suatu harapan dan keinginan setiap orang, maka demokrasi dan keadilan harus sesuai dengan hati nurani rakyat. Sebab, rakyatlah pemilik “demokrasi” dan “keadilan” yang sesungguhnya. Di Indonesia demokrasi dan keadilan masih menjadi objek permasalahan. Dan masalah tersebut tentunya bukanlah masalah yang mudah, yang dimana peranan dan ketegasan pemerintah tentunya menjadi peranan penting. Jika tidak ada peranan dan ketegasan dari pemerintah malah akan membuat masalah tersebut menjadi rumit dan tentunya tingkat kepercayaan pada kinerja dan efektivitas pemerintah akan semakin berkurang. Dengan begitu pada akhirnya pemerintah tidak akan memiliki legitimasi. Jadi, tanpa ada legitimasi yang rasional, maka suatu negara tidak mungkin akan berjalan secara efektif. Dalam menjawab permasalahan yang telah ditentukan pada artikel ini, maka demokrasi, keadilan, dan paham kebermanfaatan atau utilitarianisme sebagai lingkup yang mewadahinya belum mampu diimplementasikan dengan baik karena disebabkan masih adanya persepsi persepsi yang menyebutkan bahwa kebebasan berpendapat masih belum keluarkan sepenuhnya serta kesenjangan pada bidang sosial, ekonomi, hukum, dan bidang lainnya yang dirasa belum memberikan aspek keadilan penuh kepada rakyat. Oleh karena itu, legitimasi yang dibutuhkan Jurnal DIALEKTIKA Jurnal Ilmu Sosial, Vol 19 No. 1 2021 Penerbit Pengurus Pusat Perhimpunan Ilmuwan Administrasi Negara Indonesia issn 1412 – 9736 e-issn 2828 – 545x 12 pemerintah sedikitnya berkurang dan hal ini jangan dibiarkan begitu saja karena kekuatan pemerintah sejatinya dari rakyatnya, jika sudah kehilangan rasa kepercayaan dari rakyatnya dapat saja gejolak terjadi yang menyebabkan terganggunya stabilitas negara. REFERENSI Agustam. 2011. “Konsepsi Dan Implementasi Demokrasi Pancasila Dalam Sistem Perpolitikan Di Indoensia.” Jurnal TAPIs Ahmad. “Pengertian Demokrasi Sejarah, Ciri, Tujuan, Macam dan Prinsip” . Engkus, E. 2017. “Administrasi Publik dalam Perspektif Ekologi. JISPO Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.” 71, 91-101. Engkus, E. 2012. “Menuju Birokrasi yang Populis dan Reseptivitis di Era Otonomi Daerah”, “Towards Populism and Receptivitism Bureaucracy in The Autonomy Era”. 10, 1-15. Fatia, Maulidiyanti. 2021. “Makin Suramnya Situasi Keadilan di Indonesia”. Dari Habibi, Habibi. 2018. “Implikasi calon tunggal kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya terhadap ketatanegaraan.” Jati, Wasisto Raharjo. 2021. “Fenomena Kemunduran Demokrasi Indonesia 2021”. THC Insight No. 27 hal 1. Pasolong, Harbani. 2019. “Teori Administrasi Publik. Bandung Alfabeta” Suheri, Ana. 2018. “Wujud Keadilan Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Hukum Nasiona”. JURNAL MORALITY Vol 41 hal 64 Sujatmiko. 2018. “Demokrasi dan Keadilan Sebagai Legitimasi Suara Rakyat”. Adalah UIN Jakarta Vol 2 6b hal 53-54. Study Atas Uu No 10 Tahun 2016 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 100/Puu/100/Xiii/2015. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tezar, Bilyam. 2016. “Kenapa Indonesia Menganut Sistem Demokrasi Pancasila.” 0fe9afbd5514180222 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Wijayanti, Laily. 2016. “Analisis Dan Pembuatan E-Voting Menggunakan Group Blind Digital Signature Dengan Metode Algoritma Rsa.” Undergraduate Thesis, Universitas Muhammadiyah Gresik. Wijayanto dan Fajar Nursahid. 2019. “Masalah-Masalah Demokrasi Kita Hari Ini. “ hari-ini Rahmazani RahmazaniThe appointment of officials during the 2024 pre-election transition period was carried out by central government to fill the transitional period for regional heads due to the postponement of the regional elections. This research is intended to know the mechanism for filling the acting officer and concluding that the results of filling the positions referred to the optimal implementation of regional government. This research is an empirical legal research. The appointment of positions has been carried out by central government, but there is no measurable mechanism in the process because there are no specific rules governing this matter. The Constitutional Court has mandated to issue implementing regulations for Article 201 Law Number 10 Year 2016 so that placement of officer is within the corridors of a rule of law and democracy. Unfortunately the government did not heed the mandate, resulting in various problems in the process of appointing Dan Implementasi Demokrasi Pancasila Dalam Sistem Perpolitikan Di IndoensiaAgustamAgustam. 2011. "Konsepsi Dan Implementasi Demokrasi Pancasila Dalam Sistem Perpolitikan Di Indoensia." Jurnal TAPIs Birokrasi yang Populis dan Reseptivitis di Era Otonomi DaerahE EngkusEngkus, E. 2012. "Menuju Birokrasi yang Populis dan Reseptivitis di Era Otonomi Daerah", "Towards Populism and Receptivitism Bureaucracy in The Autonomy Era". 10, Suramnya Situasi Keadilan di IndonesiaMaulidiyanti FatiaFatia, Maulidiyanti. 2021. "Makin Suramnya Situasi Keadilan di Indonesia". Dari calon tunggal kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya terhadap ketatanegaraanHabibi HabibiHabibi, Habibi. 2018. "Implikasi calon tunggal kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya terhadap ketatanegaraan."Fenomena Kemunduran Demokrasi IndonesiaWasisto JatiRaharjoJati, Wasisto Raharjo. 2021. "Fenomena Kemunduran Demokrasi Indonesia 2021". THC Insight No. 27 hal Keadilan Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Hukum NasionaHarbani PasolongPasolong, Harbani. 2019. "Teori Administrasi Publik. Bandung Alfabeta" Suheri, Ana. 2018. "Wujud Keadilan Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Hukum Nasiona". JURNAL MORALITY Vol 41 hal 64Kenapa Indonesia Menganut Sistem Demokrasi PancasilaSujatmikoSujatmiko. 2018. "Demokrasi dan Keadilan Sebagai Legitimasi Suara Rakyat". 'Adalah UIN Jakarta Vol 2 6b hal 53-54. Study Atas Uu No 10 Tahun 2016 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 100/Puu/100/Xiii/2015. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tezar, Bilyam. 2016. "Kenapa Indonesia Menganut Sistem Demokrasi Pancasila." 0fe9afbd5514180222Analisis Dan Pembuatan E-Voting Menggunakan Group Blind Digital Signature Dengan Metode Algoritma RsaUndang-UndangUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Wijayanti, Laily. 2016. "Analisis Dan Pembuatan E-Voting Menggunakan Group Blind Digital Signature Dengan Metode Algoritma Rsa." Undergraduate Thesis, Universitas Muhammadiyah Demokrasi Kita Hari IniFajar Wijayanto DanNursahidWijayanto dan Fajar Nursahid. 2019. "Masalah-Masalah Demokrasi Kita Hari Ini. "

demokrasi menghendaki pergantian penguasa dengan cara